Rumah Sakit sebagai institusi
pelayanan kesehatan dimana di dalamnya terdapat bangunan, peralatan, manusia
(petugas, pasien dan pengunjung) dan kegiatan
pelayanan kesehatan, selain dapat menghasilkan dampak positif
berupa produk pelayanan kesehatan
yang baik terhadap pasien dan memberikan keuntungan retribusi bagi pemerintah dan lembaga pelayanan itu sendiri, rumah sakit juga dapat menimbulkan dampak negatif berupa pengaruh buruk kepada manusia, seperti sampah dan limbah rumah sakit yang dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, sumber penularan penyakit dan menghambat proses penyembuhan serta pemulihan penderita.
yang baik terhadap pasien dan memberikan keuntungan retribusi bagi pemerintah dan lembaga pelayanan itu sendiri, rumah sakit juga dapat menimbulkan dampak negatif berupa pengaruh buruk kepada manusia, seperti sampah dan limbah rumah sakit yang dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, sumber penularan penyakit dan menghambat proses penyembuhan serta pemulihan penderita.
Sampah dan limbah rumah sakit
sangat layak diduga banyak mengandung bahaya atau resiko karena dapat bersifat
racun, infeksius dan juga radioaktif (Suwarso, 1996). Selain itu, karena
kegiatan atau sifat pelayanan kesehatan yang diberikan, maka rumah sakit bisa
menjadi depot segala macam penyakit yang ada di masyarakat, bahkan dapat pula
sebagai sumber distribusi penyakit karena selalu dihuni, dipergunakan, dan
dikunjungi oleh orang-orang yang rentan dan lemah terhadap penyakit. Di rumah
sakit pula dapat terjadi penularan baik secara langsung (crossinfection),
melalui kontaminasi benda-benda ataupun melalui serangga sehingga
dapat mengancam kesehatan
(vector borne infection) masyarakat umum
(Kusnoputranto, 1993).
Untuk mengantisipasi
dampak negatif yang tidak diinginkan dari institusi pelayanan kesehatan ini,
maka dirumuskan konsep sanitasi lingkungan yang bertujuan untuk mengendalikan
faktor-faktor yang dapat membahayakan bagi kesehatan manusia tersebut. Menurut
WHO, sanitasi lingkungan (environmental sanitation) adalah upaya pengendalian
semua faktor lingkungan fisik manusia yang mungkin menimbulkan atau dapat
menimbulkan hal-hal yang merugikan bagi perkembangan fisik, kesehatan dan daya
tahan hidup manusia. Dalam lingkup rumah sakit, sanitasi berarti upaya
pengawasan berbagai faktor lingkungan fisik, kimiawi dan biologik di rumah
sakit yang menimbulkan atau mungkin dapat mengakibatkan pengaruh buruk terhadap
kesehatan petugas, penderita, pengunjung maupun bagi masyarakat di sekitar
rumah sakit. (Musadad, 1993).
Dari pengertian di atas maka
sanitasi rumah sakit merupakan upaya dan bagian yang tidak terpisahkan dari
sistem pelayanan kesehatan di rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan dan
asuhan pasien yang sebaik-baiknya. Karena tujuan dari sanitasi rumah sakit
tersebut adalah menciptakan kondisi lingkungan rumah sakit agar tetap bersih,
nyaman, dan dapat mencegah terjadinya infeksi silang serta tidak mencemari
lingkungan.
Keberadaan rumah sakit sebagai
tempat berkumpulnya orang sakit atau orang sehat yang dapat menjadi sumber
penularan penyakit dan pencemaran lingkungan (gangguan kesehatan), maka untuk
mengatasi kemungkinan dampak negatif yang ditimbulkan dari institusi pelayanan
kesehatan, khususnya rumah sakit ditetapkan Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 1204/Menkes/SK/X/2004 menetapkan persyaratan-
persyaratan kesehatan lingkungan rumah sakit sebagai instansi pelayanan
kesehatan.
Persyaratan yang harus dipenuhi
instansi pelayanan kesehatan, khususnya sanitasi lingkungan
rumah sakit antara lain
mencakup:
1) Penyehatan
Ruang Bangunan dan
Halaman Rumah Sakit,
2) Persyaratan
Hygiene dan Sanitasi Makanan Minuman,
3) PenyehatanAir,
4) Pengelolaan
Limbah,
5) Pengelolaan
tempat Pencucian (Laundry),
6) Pengendalian
Serangga, Tikus dan Binatang Pengganggu Lainnya,
7) Dekontaminasi
melalui Disinfeksi dan Sterilisasi,
8) Persyaratan
Pengamanan Radiasi
9) Upaya
Promosi Kesehatan dari Aspek Kesehatan lingkungan.
No comments:
Post a Comment