Thursday, February 14, 2013

Rumah Sakit Sebagai Unit Pelayanan Kesehatan


Pelayanan Kesehatan yang terjangkau baik letak maupun biayanya masyarakat adalah sebuah faktor penting untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, belakangan dibali banyak pengembangan maupun pendirian Rumah Sakit baru baik di kota Denpasar maupun di beberapa kabupaten. Tidak terkecuali di kabpaten Badung tepatnya di Desa Dalung
terdapat sebuah barnner bertulisan besar “akan segera dibangun ... ... Hospital” diatas tanah seluas kira2 35 are, tepat disampingnya satu lagi barrner dengan tulisan “dijual tanah kapling” dalam peta pun terlihat antara rencana banguna Rumah Sakit dengan pengkaplingan bersingungan langsung, namun demikian keberadaan rumah sakit di areal pemukiman padat penduduk layakkah???

Sebagai unit Pelayanan Kesehatan Rumah sakit , merupakan salah satu tempat yang mengharuskan penanganan kebersihan dengan standar yang tinggi. Mengapa demikian? Jelas karena limbah medis rumah sakit merupakan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). dan jika tidak tertangani dengan baik akan berdampak bagi manusia, mahluk hidup, serta lingkungan di sekitarnya.

Dampak tersebut dapat berupa pencemaran air, pencemaran daratan, serta pencemaran udara.
Air yang tercemar menjadi tidak bermanfaat  (misalnya air untuk minum, memasak, mencuci), industri, pertanian (misalnya: air yang terlalu asam/basa akan mematikan tanaman/hewan). Air yang telah tercemar oleh senyawa organik maupun anorganik menjadi media berkembangnya berbagai penyakit dan penularan langsung melalui air (misalnya Hepatitis A, Cholera, Thypus Abdominalis, Dysentri, Ascariasis/Cacingan, dll). Selain itu, air yg tercemar senyawa anorganik terutama unsur logam dapat menjadi penyebab penyakit misal keracunan mercuri.

 Dampak pencemaran  yang secara langsung dirasakan adalah:
·         timbulnya bau busuk karena degradasi limbah organik oleh mikroorganisme.
·         menimbulkan kesan kumuh dan kotor,Tempat Pembuangan Akhir (TPA) akan menjadi pusat perkembangbiakan tikus  dan serangga yang merugikan manusia seperti lalat dan nyamuk. Penyakit-penyakit yang ditimbulkan dengan perantaraan tikus, lalat dan nyamuk di antaranya adalah pest, kaki gajah, malaria, demam berdarah dan sebagainya.
·         Dampak pencemaran udara tidak hanya berakibat langsung terhadap kesehatan manusia, tetapi juga berpengaruh kepada hewan, tanaman dan sebagainya. Komponen pencemar udara dapat berupa Karbon Monoksida (CO) dan Nitrogen Oksida (Nox). Karbon monoksida apabila terhisap ke dalam paru-paru akan ikut peredaran darah dan akan menghalangi masuknya oksigen yang dibutuhkan oleh tubuh. Hal ini dapat terjadi karena gas CO bersifat racun metabolis, ikut bereaksi secara metabolis dengan darah. Konsentrasi gas Nitrogen Oksida yang tinggi dapat menyebabkan gangguan pada sistem syaraf .

 Sebagian limbah medis termasuk kategori infeksius. Limbah medis berbahaya yang berupa limbah kimiawi, limbah farmasi, logam berat, limbah genotoxic dan wadah bertekanan masih banyak yang belum dikelola dengan baik. Sedangkan limbah infeksius merupakan limbah yang bisa menjadi sumber penyebaran penyakit baik kepada petugas, pasien, pengunjung ataupun masyarakat di sekitar lingkungan rumah sakit.

Jenis limbah klinis rumah sakit bermacam-macam dan berdasarkan potensi yang terkandung di dalamnya dapat dikelompokkan sebagai berikut
:
·         Limbah benda tajam adalah obyek atau alat yang memiliki sudut tajam, sisi, ujung atau bagian menonjol yang dapat memotong atau menusuk kulit seperti jarum hipodermik, perlengkapan intravena, pipet pasteur, pecahan gelas, pisau bedah. Semua benda tajam ini memiliki potensi bahaya dan dapat menyebabkan cedera melalui sobekan atau tusukan. Benda-benda tajam yang terbuang mungkin terkontaminasi oleh darah, cairan tubuh, bahan mikrobiologi, bahan beracun atau radio aktif.
·         Limbah infeksius mencakup pengertian sebagai berikut:
biasanya berupa jaringan tubuh pasien, jarum suntik, darah, perban, biakan kultur, bahan atau perlengkapan yang bersentuhan dengan penyakit menular atau media lainnya yang diperkirakan tercemari oleh penyakit pasien. Pengelolaan lingkungan yang tidak tepat akan beresiko terhadap penularan penyakit. Beberapa resiko kesehatan yang mungkin ditimbulkan akibat keberadaan rumah sakit antara lain: penyakit menular (hepatitis,diare, campak, AIDS, influenza), bahaya radiasi (kanker, kelainan organ genetik) dan resiko bahaya kimia.
Limbah yang berkaitan dengan pasien yang memerlukan isolasi penyakit menular (perawatan intensif). Limbah laboratorium yang berkaitan dengan pemeriksaan mikrobiologi dari poliklinik dan ruang perawatan/isolasi penyakit menular. Limbah jaringan tubuh meliputi organ, anggota badan, darah dan cairan tubuh, biasanya dihasilkan pada saat pembedahan atau otopsi. Limbah sitotoksik adalah bahan yang terkontaminasi atau mungkin terkontaminasi dengan obat sitotoksik selama peracikan, pengangkutan atau tindakan terapi sitotoksik.Limbah farmasi ini dapat berasal dari obat-obat kadaluwarsa, obat-obat yang terbuang karena batch yang tidak memenuhi spesifikasi atau kemasan yang terkontaminasi, obat- obat yang dibuang oleh pasien atau dibuang oleh masyarakat, obat-obat yang tidak lagi diperlukan oleh institusi bersangkutan dan limbah yang dihasilkan selama produksi obat- obatan.
·         Limbah kimia adalah limbah yang dihasilkan dari penggunaan bahan kimia dalam tindakan medis, veterinari, laboratorium, proses sterilisasi, dan riset.
·         Limbah radioaktif adalah bahan yang terkontaminasi dengan radio isotop yang berasal dari penggunaan medis atau riset radio nukleida.
Penanganan limbah medis rumah sakit sudah sangat mendesak dan menjadi perhatian Internasional. Isu ini telah menjadi agenda pertemuan internasional yang penting. Semoga kami yg tinggal di lingkungan rumah sakit sebagai unit Pelayanan Kesehatan tidak harus menerima dampak buruk limbah rumah sakit yg tak dikelola dengan benar.
kemudian pertanyaannya dimana sebenarnya tempat mendirikan Rumah Sakit sebagai Unit Pelayanan Kesehatan.

No comments: