![]() |
| Pic. Kompasiana.com |
Pemerintah dan DPR tengah membahas RUU tentang Tenaga Kesehatan untuk payung hukum bagi semua profesi di bidang kesehatan.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan (tugas dan tanggung jawab perawat) tidak perlu diproses lagi untuk menjadi undang-undang (UU).
Pasalnya, saat ini pemerintah dan DPR tengah membahas RUU tentang Tenaga
Kesehatan yang bakal menjadi payung hukum bagi seluruh profesi di
bidang kesehatan.
"Cukup satu payung hukum saja untuk menaungi semua profesi kesehatan.
Kalau dibuat satu-satu, bisa repot. Nantinya, ada UU dokter, UU bidan,
UU analis kesehatan, ahli sanitasi, dan lain-lain," ujar Kepala Badan
Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes
Untung Suseno Sutrajo menanggapi tuntutan ratus perawat dalam unjuk rasa di Jakarta, kemarin.
