Pic. Kompasiana.com |
Pemerintah dan DPR tengah membahas RUU tentang Tenaga Kesehatan untuk payung hukum bagi semua profesi di bidang kesehatan.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan (tugas dan tanggung jawab perawat) tidak perlu diproses lagi untuk menjadi undang-undang (UU).
Pasalnya, saat ini pemerintah dan DPR tengah membahas RUU tentang Tenaga
Kesehatan yang bakal menjadi payung hukum bagi seluruh profesi di
bidang kesehatan.
"Cukup satu payung hukum saja untuk menaungi semua profesi kesehatan.
Kalau dibuat satu-satu, bisa repot. Nantinya, ada UU dokter, UU bidan,
UU analis kesehatan, ahli sanitasi, dan lain-lain," ujar Kepala Badan
Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes
Untung Suseno Sutrajo menanggapi tuntutan ratus perawat dalam unjuk rasa di Jakarta, kemarin.
Kemarin pagi, ratusan perawat kembali berdemo di depan Gedung DPR. Mereka menuntut RUU Keperawatan (tugas dan tanggung jawab perawat)
segera disahkan. Mereka beraksi sambil menutup Jalan Gatot Subroto,
Jakarta, sehingga kendaraan yang melintasi daerah itu terjebak
kemacetan.
Untung mengatakan, jika UU Tenaga Kesehatan jadi disahkan, tidak hanya pembahasan RUU Keperawatan (tugas dan tanggung jawab perawat) yang bakal dihentikan, tapi juga UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang telah disahkan pun bakal dicabut.
Menurut Untung, RUU Keperawatan (tugas dan tanggung jawab perawat)
yang merupakan inisiatif DPR sejatinya tidak senapas dengan UU No. 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tapi baik RUU Keperawatan (tugas dan
tanggung jawab perawat) maupun RUU Tenaga Kesehatan sama-sama termasuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010 - 2014.
Berbeda dengan RUU Keperawatan (tugas dan tanggung jawab perawat) yang spesifik mengatur profesi perawat,
RUU Tenaga Kesehatan lebih umum yakni mempertahankan dan meningkatkan
mutu tenaga kesehatan, serta meningkatkan akses dan kualitas pelayanan
kesehatan kepada masyarakat.
Selain itu, kata Untung, RUU Tenaga Kesehatan bakal memberi kepastian
dan perlindungan hukum kepada masyarakat dan tenaga kesehatan, serta
punya tujuan meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan.
Keadaan darurat
Sebelumnya, Sekjen Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadilah meminta RUU Keperawatan (tugas dan tanggung jawab perawat) segera disahkan. "Tanpa payung hukum, perawat rentan mendapat tindak kriminalisasi dalam melaksanakan tugas profesinya," imbuhnya.
Ia mencontohkan tragedi yang dialami seorang perawat bernama Misran di Kutai, Kalimantan Timur. Perawat
itu diseret ke pengadilan karena memberikan pengobatan kepada
masyarakat di luar kompetensinya. Itu terjadi lantaran belum ada aturan
jelas soal kewenangan dan metode pelimpahan wewenang.
Padahal, kasus seperti Misran banyak terjadi di berbagai daerah yang
tidak punya tenaga dokter. setidaknya 40% puskesmas di Indonesia tidak
punya dokter sehingga seluruh pelayanan kesehatan dilakukan perawat.
Atas pernyataan itu, Untung menyampaikan pengaturan kewenangan tenaga
kesehatan nanti diatur secara komprehensif dalam RUU Tenaga Kesehatan.
Namun, sebelum RUU Tenaga Kesehatan disahkan jadi UU, pemerintah masih
memperbolehkan tenaga kesehatan melakukan kegiatan di luar kompetensi
mereka. Syaratnya dalam keadaan darurat atau tak ada tenaga kesehatan
yang berkompeten di daerah tersebut.
Karena itu, untuk daerah-daerah yang tidak memiliki dokter, maka bidan atau perawat bakal diberikan kewenangan khusus untuk mengerjakan tugas dokter.
"Sebelumnya mereka diberi pelatihan dulu selam dua tahun," ujar Untung. (H-2)
Cornelius Eko
cornel@mediaindonesia.com
disadur dari Yapindo
disadur dari Yapindo